JAKARTA, KRJOGJA.com - Perlindungan terhadap hak pelaku ekonomi kreatif merupakan hal yang penting bagi faktor penggerak perekonomian Indonesia. Hal tersebut menunjukkan keterkaitan hak kekayaan intelektual (HKI) dengan kemandirian perekonomian bangsa terjalin erat.Â
Â
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan melindungi hak pelaku ekonomi kreatif sama halnya dengan upaya perlindungan atas hak kekayaan intelektual (HKI) seseorang melalui usaha pencegahan maupun penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI).
Â
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen dalam mendorong perekonomian kreatif di Indonesia. Menkumham berharap terdapat sinergi atau kerja sama yang baik antara pemerintah dan lembaga terkait KI supaya lebih memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat.
Â
“Salah satu upaya agar industri ekonomi kreatif di Indonesia berkontribusi dalam roda perekonomian negara, maka pelaku usaha ekonomi kreatif harus ikut bersinergi bersama lembaga terkait KI untuk melindungi KI dihasilkan,†ujar Menkumham di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Â
Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif yang berperan sebagai salah satu faktor penggerak perekonomian bangsa, Kemenkumham bekerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyerahkan 70 sertifikat HKI, yang terdiri dari sertifikat merek dan desain industri.(*)