nasional

Lobi Menkumham Kunci Pembebasan Siti Aisyah

Senin, 11 Maret 2019 | 14:13 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Hakim pada Pengadilan Shah Alam, Malaysia memutuskan membebaskan Siti Aisyah dari tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam. Pemerintah Indonesia menyatakan hal itu terjadi atas upaya lobi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly terhadap pemerintah Negeri Jiran.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muhzar, proses putusan bebas untuk Siti adalah upaya persuasi yang dilakukan Yasonna. Yasonna disebut membujuk Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, supaya mencabut tuntutan terhadap Siti.

"Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia," kata Cahyo.

Cahyo mengatakan, Tommy lantas memutuskan menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Cahyo menjelaskan, alasan Yasonna mengajukan permintaan pembebasan Siti Aisyah karena terdakwa meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara usil. Sehingga Siti tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Cahyo juga mengatakan Siti telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB