JAKARTA, KRJOGJA.com - Berkas perkara dugaan tindak pidana match fixing atau pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/2/2019). Terdapat 5 berkas perkara untuk 6 tersangka yaitu P, AYA, DI, NS, ML dan TLE.
"Kelima berkas sudah kami terima dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri. Selanjutnya, masing-masing berkas sudah ditunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan 5 orang untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Mukri SH MH.
Dijelaskan Mukri, untuk tersangka P dan AYA dalam satu berkas perkara. Sedangkan, tersangka lainnya masing-masing satu berkas. Untuk tersangka P, AYA, DI, TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu juga disangkakan Pasal 3 UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sementara untuk tersangka NS dan ML disangkakan Pasal 3 UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.
Menurut Mukri, JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara 6 tersangka. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), akan dilakukan tahap dua. Namun, kalau berkas perkara masih kurang, akan dikembalikan ke Satgas Antimafia Bola Mabes Polri untuk dilengkapi. "Kalau sudah P21, akan dilanjutkan dengan tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU. Tapi kalau ada yang kurang (P19), ya dilengkapi dulu," paparnya. (Sni)