nasional

Mulan Ingin Ahmad Dhani Dipindahkan Penahanan

Sabtu, 9 Februari 2019 | 15:29 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, tidak berpotensi melanggar HAM. Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab merespons aduan yang disampaikan Mulan Jameela ke Kantor Komnas HAM terkait pemindahan suaminya itu.

"Enggak, enggak sampai begitu (potensi pelanggaran HAM). Tetapi paling tidak dia menyadari haknya secara hukum dengan datang ke Komnas HAM," kata Amiruddin.

Menurut Amiruddin, kedatangan Mulan bersama Juru Bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma untuk menyampaikan keberatan atas kepindahan suaminya ke Surabaya. Namun, Komnas HAM, kata dia, memandang pemindahan tahanan Dhani, merupakan kewenangan penuh pihak kejaksaan selaku jaksa penuntut umum.

Meski demikian, Komnas HAM, kata dia, memiliki kewenangan untuk memberi pendapat kepada kejaksaan terkait proses pemindahan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji pendapat yang akan dikeluarkan kepada kejaksaan.

"Pendapat seperti apa yang akan kita berikan. Kalau pertimbangan jauh dari keluarga dan segala macam, jaksa punya pertimbangan sendiri," ujarnya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB