nasional

Kasus Ujaran 'Idiot' Ahmad Dhani Disidangkan Pekan Depan

Jumat, 1 Februari 2019 | 17:50 WIB

SURABAYA, KRJOGJA.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memastikan jadwal sidang perdana Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', digelar 7 Februari 2019 mendatang. Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan PN Surabaya juga sudah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Tiga hakim sudah kami tetapkan antara lain Anton, Rohmad dan Syafrudin, semuanya akan menyidangkan kasus yang menjerat atas nama Ahmad Dhani Prasetyo," katanya.

Sigit mengatakan PN Surabaya tak memberikan perlakuan khusus terhadap Dhani meski statusnya musisi terkenal. "Tidak ada persiapan khusus yang pasti sama seperti sidang lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adytomo mengatakan pihaknya kini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk melakukan pemindahan penahanan Dhani ke Surabaya.

"Pemindahan ini, untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya. Ini sedang kita bahas sekarang," katanya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB