JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengaku, akan mengkaji penentuan tarif batas atas bagasi maskapai penerbangan. Hal ini dilakukan seiring maraknya maskapai memberlakukan tarif bagasi belakangan ini.
"Formulasinya seperti apa nanti kita akan tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku juga," ujar dia, Kamis (31/1/2019).
Dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) yang mengatur perihal bagasi maskapai. Itu termasuk di dalamnya terkait persoalan tarif batas atas bagasi.Â
"Angkutan barang yang di airline kita akan membuat PM-nya, tiga minggu akan kita selesaikan. Itu adalah pembatasan-pembatasan yang mengakomodir memikirkan masyarakat itu tidak berat. Tapi hari ini Citilink sudah menunda baru akan mengenakan setelah PM ini jadi. Yang lain memberikan tarif yang favorable yang lebih bijaksana terutama yang terlanjur mengenakan," ungkapnya.
Adapun PM tersebut hanya khusus maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC). "Esensinya memang harus ada batasan tarif batas atas. Kalau yang nunda Citilink, kalau Lion Air akan kita minta memberikan diskon. PM-nya hanya untuk LCC," pungkasnya.(*)