nasional

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun

Senin, 28 Januari 2019 | 19:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian, Senin (28/01/2019). Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman salah satunya karena Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. "Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan," ujarnya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Dhani saat sidang tuntutan itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB