SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor, seperti mobil, sepeda motor, bus dan truk. Secara aturan, SIM memiliki beberapa golongan sesuai dengan kendaraan yang dikendarai.
Apabila nekat berkendara tanpa SIM, bisa bermasalah. Pada pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bila berkendara tanpa bisa menunjukan SIM, maka akan ada sanksi kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta mengintai.
Mau tak mau memang kita wajib punya SIM sebelum berencana mengemudikan kendaraan di jalan umum. Bagi Anda yang ingin membuat SIM, harga yang diberikan sangat terjangkau. Yang termahal terdapat pada pembuatan SIM internasional.
Seperti tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia, berikut biaya penerbitan SIM berdasarkan situs resmi Polri :
1. SIM A
- Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000