nasional

Kajian Pembebasan Ustaz Ba’asyir Sudah Rampung?

Selasa, 22 Januari 2019 | 21:50 WIB
Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. (doc)

JAKARTA, KRJOGJA.com – Kajian terkait rencananya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sudah dipersiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang menangani pembinaan narapidana.

Tim kuasan hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses kajian sudah rampung.

“Hari ini kajian itu boleh dikatakan sudah rampung. Intinya adalah pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir adalah didasarkan pada UU 12/1995 tentang Pemasayarakatan dan PP 28/2006,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (22/1/2019).

Namun menurut dia, beberapa aspek memang masih menjadi pertimbangan. Hal itu sebagaimana yang juga diungkapkan oleh Menko Polhukam Wiranto kemarin.

Menurut Wiranto, pembebasan Ustaz Ba’asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum dan lain sebagainya.

Kendati demikian, Yusril tetap menyatakan bahwa syarat-syarat yang memperberat Ustaz Ba’asyir tidak berlaku.

“PP 99/2012 yang memperberat syarat-syarat pembebasan bagi napi terorisme, korupsi dan lain-lain tidak berlaku bagi Ba’asyir, karena beliau divonis inkracht tahun 1999,” pungkas Yusril.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB