nasional

Bejat! Gadis 20 Tahun Disekap dan Diperkosa Kekasih Sendiri

Rabu, 16 Januari 2019 | 10:39 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone

Korban IS pun langsung melapor ke Maposlek Tegalsari Surabaya setelah lolos dari penyekapan dengan dibantu oleh temannya pada 9 Januari. Polisi yang menerima laporan lantas bergerak meringkus pelaku IAR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penyelidikan polisi, selama dua hari penyekapan, pelaku sedikitnya telah melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap korban.

Polisi menjerat tersangka IAR dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB