nasional

Tepis Isu, Peserta JKN Tetap Dapat Pelayanan Kesehatan

Senin, 7 Januari 2019 | 19:31 WIB

INFORMASI mengenai terhentinya kerja sama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit pada awal 2019 berpengaruh pada masyarakat. Namun, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi menegaskan agar masyarakat tak perlu resah akan hal tersebut. Oscar mengatakan, masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.

"Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa," kata Oscar di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama. Oscar menyatakan, surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Mengutip laman sehatnegeriku, melalui surat tersebut diharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

"Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Keseahtan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan," tegas Oscar.(*) 

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB