nasional

Batas Usia Perkawinan, DPR Minta MUI Kaji Putusan MK

Selasa, 18 Desember 2018 | 19:41 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengkaji batasan usia perkawinan anak usai hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Mendorong Kementerian Agama melalui MUI untuk mengkaji batas usia perkawinan, mengingat UU Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekedar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan, tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah perkawinan menurut ajaran agama Islam," kata Bambang.

Selain MUI, Bambang meminta agar Kementerian Sosial (Kemensos) juga ikut mengkaji batasan usia dari segi dampak sosial terhadap perkawinan usia dini di masyarakat. "Baik atas pengaruh faktor adat, maupun faktor kemiskinan," ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk segera merevisi Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, yang mengatur batas usia perkawinan anak. Namun, Bambang mengingatkan revisi itu juga dilakukan bersama dengan pemerintah.

"Untuk bersama-sama melakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) mengenai batasan usia perkawinan yang ideal untuk perempuan dan laki-laki, sesuai dengan prosedur administrasi, dan prosedur pembahasan sebuah revisi UU di DPR," katanya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB