nasional

Freeport Ubah Status

Rabu, 21 November 2018 | 19:35 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral bisa meningkat 5-6 kali lipat bila seluruh perusahaan di sektor komoditas itu, termasuk PT Freeport Indonesia membayar pungutan berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan PNBP dari pungutan sektor mineral saat ini berada di kisaran US$80 juta per tahun atau setara Rp1,16 triliun (berdasarkan kurs Rp14.500 per dolar AS). Angka tersebut didapat dari skema pungutan berdasarkan Kontrak Karya (KK).

Namun, menurut hitung-hitungan kementeriannya, ketika seluruh perusahaan tambang mineral berubah status izin dari KK menjadi IUPK, termasuk Freeport, maka potensi PNBP bisa mencapai US$450-500 juta per tahun atau setara Rp6,52-7,25 triliun.

"Kalau itu berubah jadi IUPK, termasuk Freeport, PNBP kurang lebih bisa mencapai US$450-500 juta. Ini usaha kami dalam tata kelola," ujar Bambang.

Bambang juga menyebut potensi PNBP dari sektor mineral masih bisa meningkat lagi bila seluruh pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang diwajibkan pemerintah kepada masing-masing perusahaan telah berproduksi secara optimal. Bersamaan dengan kewajiban perubahan status IUPK, pemerintah memang ingin agar tiap perusahaan membangun smelter guna mendorong peningkatan nilai tambah produk tambang di dalam negeri. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB