nasional

Pembakar Bendera HTI di Garut Resmi Tersangka

Selasa, 30 Oktober 2018 | 10:37 WIB

BANDUNG, KRJOGJA.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang terjadi di Garut, beberapa waktu lalu.

Keduanya ialah berinisial F dan M. Kedua pria ini sebelumnya hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).

Umar mengatakan keduanya dijadikan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dalam kasus ini, yang menyebutkan keduanya melakukan pembakaran bendera tersebut, masih dalam rangkaian upacara hari santri di Garut.

"Sebelumnya dikatakan itu sesudah acara, namun dari keterangan saksi, diketahui pembakaran tersebut masih dalam rangkaian acara," jelasnya.

Selain dua orang pelaku pembakaran itu, polisi juga sebelumnya telah menetapkan ‎Uus Sukmana (20) warga Garut sebagai tersangka, ia diketahui merupakan pembawa bendera bertuliskan tauhid dalam peringatan hari santri di Garut.

"Ketiganya ancamannya pidananya kita kenakan 174 KHUPidana," tandas Umar. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB