nasional

BPOM Ancam Tarik Peredaran Susu Kental Manis

Minggu, 28 Oktober 2018 | 14:20 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tetty Helfery Sihombing menegaskan, pihaknya akan menarik seluruh produk Susu Kental Manis (SKM) di pasaran jika para produsen masih membandel tidak melakukan perbaikan label dalam aturan baru PerBPOM Nomer 31 tahun 2018 tentang pelabelan.

"Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat," tegas Tety di Jakarta.

Sebelumnya, pada 22 Mei lalu, BPOM juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya. (Kategori Pangan 1.3). 

"Produsen, importir, distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan. Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai. Demikian bunyi SE yang diteken Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei lalu.

Melalui SE tersebut, BPOM meminta produsen, importir, distributor SKM dan produk sejenisnya untuk memerhatikan empat larangan berikut ini: Pertama dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya.

Kedua, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan. Ketiga, dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Keempat khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Menurut Tety, Produsen susu kental dan analog wajib mencantumkan peringatan pada label produk. Peringatan ini berupa tulisan "Perhatikan!", tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan "Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan", dan tulisan "Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi". Tulisan dicetak berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih. (Fon)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB