nasional

Polisi Tolak Permohonan Pengacara Ratna Sarumpaet

Jumat, 12 Oktober 2018 | 23:36 WIB

JAKARTA, KRJOGA.com - Polda Metro Jaya menolak permohonan tahanan kota yang diajukan oleh Ratna Sarumpaet dengan alasan proses penyidikan terhadap aktivis #2019GantiPresiden tersebut masih berlangsung. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keputusan tidak mengabulkan permohonan tahanan kota setelah dilakukannya analisa dan evaluasi oleh penyidik.

Namun karena keterangan Ratna masih dibutuhkan untuk proses penyidikan, polisi pun memutuskan tidak mengabulkannya. "Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujarnya.

Argo mencontohkan, keterangan tambahan Ratna masih dibutuhkan seperti pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (11/10/2018). Pemeriksaan itu pun dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari.

Keadaan seperti itu, kata Argo, yang menjadi pertimbangan ditolaknya permohonan tahanan kota. "Alasannya masih proses sidik, sebagai contoh kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan," tuturnya.

Kuasa hukum Ratna, Insank, sebelumnya mengajukan supaya Ratna jadi tahanan kota dengan pertimbangan faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut. Selain itu juga berkaitan dengan faktor kesehatan Ratna. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB