JAKARTA, KRJOGJA.com - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan partainya telah memutuskan untuk membebastugaskan sementara Roy Suryo dari jabatan wakil ketua umum. Keputusan diambil terkait kisruh aset Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diduga masih dimiliki Roy.
"Per hari ini, kami sudah putuskan membebastugaskan beliau sementara waktu dari Wakil Ketua Umum," ujar Hinca.
Meski begitu, Hinca mengatakan Roy akan tetap berstatus kader Partai Demokrat. Roy, kata Hinca, hanya dibebastugaskan dari jabatan wakil ketua umum.
Hinca mengatakan pembebastugasan dilakukan agar Roy dapat fokus menyelesaikan masalah yang kini tengah dihadapi. Dia berhadap Roy dapat menyelesaikan masalah selekas dan setuntas mungkin "Maksudnya agar beliau fokus untuk menyelesaikan masalah beliau," ujar Hinca.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengajukan surat permohonan untuk nonaktif dari partai karena masih fokus menyelesaikan kisruh aset milik Kementerian Pemida dan Olahraga.
Surat permohonan non-aktif Roy ditujukan kepada Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 12 September 2018. Surat tersebut disebarkan oleh kuasa hukum Roy Suryo Tigor Simatupang, Jumat (14/09/2018). (*)