JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Ahok merupakan narapidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara.
"Iya diusulkan, tapi kan resminya besok 17 Agustus (diumumkan)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Arpan.
Arpan mengatakan secara resmi pihaknya baru akan mengumumkan apakah Ahok akan mendapat remisi Hari Kemerdekaan ini atau tidak besok sekitar pukul 14.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Arpan menyatakan selain Ahok terdapat sekitar 3.700 narapidana yang ada di wilayah DKI Jakarta. "Ini seluruh DKI, sekitar 3.700 yang diusulkan dapat remisi," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok sudah pernah mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2017. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.
Pemotongan masa tahanan Ahok ketika itu sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)