nasional

Ahok Diusulkan Dapat Remisi Umum

Kamis, 16 Agustus 2018 | 19:21 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Ahok merupakan narapidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara.

"Iya diusulkan, tapi kan resminya besok 17 Agustus (diumumkan)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Arpan.

Arpan mengatakan secara resmi pihaknya baru akan mengumumkan apakah Ahok akan mendapat remisi Hari Kemerdekaan ini atau tidak besok sekitar pukul 14.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Arpan menyatakan selain Ahok terdapat sekitar 3.700 narapidana yang ada di wilayah DKI Jakarta. "Ini seluruh DKI, sekitar 3.700 yang diusulkan dapat remisi," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok sudah pernah mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2017. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

Pemotongan masa tahanan Ahok ketika itu sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB