nasional

Untuk Perlindungan Saksi dan Korban, Saluran 148 Diluncurkan

Senin, 13 Agustus 2018 | 16:10 WIB

LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI dan KORBAN (LPSK) terus melakukan inovasi, antara lain, dengan meluncurkan saluran khusus (hotline) "148". Ada juga aplikasi untuk berkonsultasi dengan petugas Lembaga Perindungan Saksi dan Korban dan mengajukan permohonan perlindungan.

Peluncuran saluran "148" dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan ini dilakukan saat "Fun Walk Day 2018" untuk memperingati Hari Jadi ke-10 LPSK, Minggu (12/8/2019).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya tak pernah berhenti berinovasi meski telah menginjak usia 10 tahun. LPSK, lanjut dia, berkomitmen semakin memudahkan dan mendekatkan masyarakat akan layanan perlindungan dan bantuan.

Oleh karena itu, LPSK dengan bangga meluncurkan saluran "148" yang bisa dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK, seperti dilansir dari Antara, Minggu.

Masyarakat, khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan, namun berada jauh dari kantor LPSK di Jakarta, sudah bisa menghubungi "148".

"Dengan demikian, akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan diharapkan tidak lagi menemui kendala karena jarak," kata Semendawai.

Selain saluran "148", masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban secara online atau daring melalui aplikasi yang telah disiapkan.

Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Inovasi ini dilakukan, mengingat jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB