JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan mampu mengurusi dana pemberangkatan haji dan umrah atau dana haji pada 2018 sebesar Rp 110 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 7 triliun dari jumlah dana yang saat ini lembaga kelola.
"Per Juni (2018) kita ada Rp 103 triliun, itu dikumpulkan oleh 28 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Target ke depannya, pada akhir tahun ini kami bisa kelola Rp 110 triliun," tutur Anggota BPKH Iskandar Zulkarnain di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Iskandar melanjutkan, pada 2019, pihaknya menaikkan target untuk dapat mengatur dana haji menjadi Rp 120 triliun.
Dia pun menyebutkan, 50 persen perolehan dana tersebut nantinya akan ditempatkan di bank dalam bentuk produk perbankan. Sementara 50 persen sisa bakal diinvestasikan, baik investasi langsung ataupun dalam bentuk emas.
"Untuk saat ini kami menggunakan instrumen investasi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, semisal untuk investasi jangka panjang yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan penginapan," ujar dia.
Lewat keuntungan hasil investasi penyelenggaraan haji tersebut, ia menambahkan, para jemaah akan dibuatkan virtual account lewat perhitungan dan persetujuan DPR RI.
"Jadi misalkan setahun itu mendapatkan nilai manfaat berapa, nanti berapa persen untuk subsidi biaya haji, berapa persen untuk dibagikan, kemudian yang 5 persen untuk operasional. Nah berapa persen yang dibagikan ke virtual account, itu DPR yang akan menetapkan," kata dia.(*)