JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang diajukan sejumlah penganut Ahmadiyah. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/07/2018).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut dalam sidang vonis di Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah penganut Ahmadiyah sebelumnya mengajukan uji materi kepada MK dengan alasan frasa penodaan agama dalam pasal tersebut multitafsir. Akibatnya, tuding mereka, kerap dimanfaatkan pihak berwenang untuk menutup rumah ibadah para jemaah Ahmadiyah. Hal ini, kata mereka, bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan kerugian konstitusional.
Namun MK menyatakan alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut MK pokok persolanannya bukan pada berlakunya pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS/1965, tetapi pada pembuatan aturan turunannya seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) atau pemberlakuan Peraturan Daerah.
"Para pemohon telah mencampur adukan persoalan konstitusionalitas norma dalam UU 1/PNPS/1965 dengan tindaklanjut pelaksanaan UU aquo melalui SKB dan keputusan kepala daerah. Jika terdapat masalah atau kerugian akibat diberlakukannya SKB atau perda yang menjadikan UU 1/PNPS/1965 sebagai dasar pembentukannya, maka bukan berarti UU PPNS yang bertentangan dengan UUD 1945," ujar Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan putusan. (*)