JAKARTA, KRJOGJA.com - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan menggunakan sistem zonasi melanggar hak untuk dapat pendidikan di sekolah negri.
Komisioner perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Â Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Jakarta,Rabu (11/8 2018) menuturkan hal itu dikarenakan sejumlah faktor diantaranya minimnya sosialisasi ketentuan dalam PPDB 2018 ini. Padahal, sistem zonasi dalam PPDB kali ini sebenarnya merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional.
BACA JUGA :
Mendikbud Minta Sekolah Cek Penggunaan SKTM di PPDB 2018
Akibat PPDB Zonasi, Tambah Sekolah di Yogya Selatan
"Niat baik ini tentu perlu diapresiasi. Namun sayangnya, dalam prakteknya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, justru banyak menimbulkan kehebohan di masyarakat," katanya.
Sistem zonasi, kata Retno, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi.Karena, rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah.