nasional

YLKI : Cara Tagih Tak Sesuai UU ITE

Selasa, 3 Juli 2018 | 09:51 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Masyarakat semakin gandrung dengan fenomena digital ekonomi. Salah satu indikator fenomena digital ekonomi adalah produk di bidang finansial teknologi, yang akhir-akhir ini cukup marak. 

Sayangnya hal ini tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, dan informasi yang utuh pada konsumen. Akibatnya, justru konsumen yang banyak menjadi korban. Maraknya pengaduan konsumen dalam hal ini, menjadi bukti nyata. 

Sejak Januari 2018, hingga sekarang, YLKI telah menerima lebih dari 50 pengaduan kredit online, kebanyakan dari keluhan yang disampaikan adalah dari mulai dari cara menagih, hingga sistem perhitungan bunga dan denda yang tidak jelas.

"Bentuk penagihan yang sering dilakukan adalah dengan cara mengancam hingga menagih lewat orang yang nomor handponnya ada di daftar kontak di seluler milik konsumen," ungkap  Ketua Pengurus Harian  YLKI Tulus Abadi di Jakarta Senin (2/7 2018) malam.

Ironisnya, kata Tulus berdasar pengamatan YLKI via  website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak pelaku usaha di bidang kredit online-- yang diadukan oleh konsumen ke YLKI,  adalah tidak terdaftar di OJK. Karena tidak berizin, sangat berisiko bagi konsumen karena merupakan transaksi yang ilegal.  

"Jika pemberi pinjaman online tidak terdaftar di OJKtidak dinaungi oleh OJK dan aturan terkait pinjam meminjam secara online tersebut. Karena dalam aturan OJK setidaknya ada sisi perlindungan konsumen yang detail mengatur pinjam meminjam secara online, baik dari segi pendirian perusahaannya, Prosedur pendaftaran, Perizinan, Penyaluran pinjaman hingga aturan terkait cara penagihan," paparnya.

Namun, jika pemberi pinjaman yang sudah terdaftar di OJK dan tetap melanggar/merugikan konsumen, YLKI mendesak OJK  agar  OJK secara tegas untuk menolak hingga membatalkan proses perizinannya.

"Maraknya cara penagihan kredit online yang dilakukan dengan menghubungi nomor kontak yang ada di handphone konsumen sebagai penerima pinjaman, adalah tindakan yang tidak pantas dan diduga kuat menyalahgunakan data pribadi (UU ITE ps. 26)," tegasnya

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB