JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah belum memastikan untuk menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) soal hari libur nasional pada hari pemungutan suara di Pilkada Serentak tahun 2018 baru diwacanakan oleh pemerintah.
"Nanti tentunya butuh Keputusan Presiden (Keppres) karena libur nasional, tapi tadi diusulkan oleh KPU, alangkah baiknya jika kemudian diliburkan secara nasional," ujar Wiranto.
Pemungutan suara Pilkada 2018 di 171 daerah akan dilaksanakan serentak pada 27 Juni mendatang. Mantan Panglima ABRI itu mengatakan bahwa keputusan libur nasional pada hari pencoblosan masih membutuhkan pertimbangan yang matang. Sebab, masih ada perbedaan pandangan soal ini.
Ia menyebut ada pihak yang menilai hari pencoblosan di Pilkada Serentak sudah sewajarnya menjadi libur nasional yang diterapkan di seluruh Indonesia. Akan tetapi, ada pihak menilai libur saat hari pencoblosan cukup diberlakukan pada 171 daerah yang menggelar Pilkada Serentak. (*)