JAKARTA, KRJOGJA.com - Polisi melarang sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman disiarkan secara langsung oleh media. Sidang digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis.
"Yang pasti untuk live tak diadakan dulu, nanti kepolisian akan mengadakan pengecekan di depan (pengadilan) dengan bagian dari humasnya pengadilan," Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Sartono.
Budi mengatakan pelarangan siaran langsung sidang Aman itu telah berpedoman pada Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbit pada 8 Juni lalu. Isinya supaya lembaga penyiaran tak menyiarkan proses persidangan kasus terorisme.
Ia bersama pihak pengadilan ingin memastikan bahwa sidang Aman esok tak ada lembaga penyiaran yang melakukan siaran langsung demi kelancaran proses persidangan. (*)