nasional

Mau Terbangkan Balon Udara? Ada Syaratnya Nih..

Senin, 18 Juni 2018 | 07:59 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk terbangkan balon udara.

Syarat yang harus dipenuhi itu, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, Pertama balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat harus berada pada batas ketinggian yang sudah diatur yakni 150 meter.

"Harus juga diikat ditambatkan dengan tali agar tidak terbang dengan bebas," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).

Tak hanya itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan Bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 kilometer dari Bandara.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB