Dia juga mengumpulkan semua pejabat terkait baik struktural maupun fungsional pengelola anggaran untuk meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan anggaran.
Seperti diketahui Opini WTP mengandung arti bahwa pertanggungjawaban anggaran yang disajikan dalam laporan secara material telah memenuhi standar: sistem akuntansi pemerintahan, kewajaran dalam penyajian, kepatuhan hukum dan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2017.
Penilaian opini juga diberikan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) Tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan dari Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Opini WTP diberikan salah satunya kepada Kementerian Sosial. (Ati)