nasional

Tak Hanya Presiden, Anggota DPR Dipastikan Juga Dapat THR

Kamis, 31 Mei 2018 | 23:55 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memperoleh Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri. Hal tersebut untuk menampik sejumlah anggapan bahwa DPR tidak pernah menerima THR Idul Fitri.

"Pimpinan dan anggota (DPR) memperoleh THR juga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Askolani melanjutkan, pemberian THR tahun ini disamakan dengan tahun tahun sebelumnya. Namun untuk pencairannya akan disesuaikan dengan aturan terbaru pemerintah mengenai pencairan THR.

"Besarannya sesuai dengan ketentuan. Besarannya saya enggak tahu tahun ini, enggak hapal angkanya. Besarannya sama-sama sama tahun lalu dan sesuai dengan ketentuan. Ada PP-nya," jelasnya.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB