nasional

Panglima TNI Bantah Intimidasi Pimpinan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas

Rabu, 2 Agustus 2023 | 22:34 WIB
ilustrasi dok

Krjogja.com - Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak melakukan intimidasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Kedua perwira TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.


"Enggaklah (intimidasi), masa terintimidasi. Orang itu tugasnya masing-masing kok," kata Yudo kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).


Saat Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan rombongan menyambangi gedung KPK Jumat (27/7/2023), Panglima saat itu sedang berada di Banyuwangi. Saat itu Panglima TNI mengakui semua berlangsung lancar tanpa adanya intimidasi yang dilakukan pihak TNI terhadap KPK.


"Jadi kemarin sudah saya sampaikan waktu saya di Banyuwangi, yang ada di sana pakar hukum semua loh. Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalyon mana tak suruh geruduk situ, itu namanya intervensi," kata Panglima.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akhirnya meminta maaf kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Permintaan maaf disampaikan Johanis Tanak saat audiensi antara pimpinan dan pegawai yang terjadi hari ini, Senin (31/7/2023) pagi hingga pukul 10.30 WIB.


Audiensi berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas yang berujung penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ini.


Saat audiensi, Johanis Tanak meminta maaf kepada jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Namun saat Johanis meminta maaf, dirinya disoraki oleh para pegawai. "Karena suasana pada saat itu, kami merasa terintimidasi, kami memutuskan bahwa perlu meminta maaf. Terus disorakin pegawai," ujar sumber internal Liputan6.com mengutip permintaan maaf Johanis Tanak. (*)


Pasalnya rombongan yang datang saat itu dipimpin langsung oleh Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko. Selaku pihak yang bertanggung jawab dalam proses hukum menyangkut anggota TNI.


"Pom, sesuai kewenangannya saya kan enggak punya kewenangan. Yang menyidik yang jelas Pom sama KPK. Karena ini tindak pidana korupsi yang punya kewenangan kan KPK dan Pom sudah ada undang-undang yang mengatur," ujar Panglima.


Di sisi lain, Yudo juga menyatakan akan melakukan evaluasi atas adanya kasus korupsi suap yang terjadi di lingkungan Basarnas. Mengingat, turut menyeret personel TNI aktif yang saat itu berdinas di Basarnas.


"Ya nanti dengan adanya kasus seperti ini akan kita evaluasi. Pasti semua hal yang selalu terjadi seperti ini harus kita evaluasi," kata Yudo.


Sebab, dari tiga matra TNI AU, AD, dan AL seyogyanya telah ada masing-masing pihak pengawasan. Termasuk dari Mabes TNI yang berkoordinasi untuk pengawasan secara menyeluruh. "Itu kan fungsinya kan melaksanakan aparat pengawasan internal pemerintah. Itulah yg melaksanakan dan kita pun setiap enam bulan sekali kan diperiksa BPK," tuturnya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB