nasional

Menpan RB Bakal Pecat Istri Teroris Sidoarjo dari Kemenag

Selasa, 15 Mei 2018 | 23:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada istri terduga teroris Budi Satrio (43) yang ditembak mati di Sidoarjo. 

Pegawai Kemenag Pemprov Jawa Timur itu diketahui melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asman mengatakan, istri dari teroris yang merupakan kelompok Jamaah Ansarut Daulah (JAD) terancam dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenag.

"Pasti ada sanksinya. Misalnya diberhentikan," kata Asman di Kompelks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Asman menerangkan, seorang ASN harus bekerja secara disiplin dan profesional dengan tidak berkaitan dengan kelompok yang ingin memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tindakan teror.

"Ini kan tidak boleh. Displin kepegawaian sebagai pegawai negeri mereka harus bekerja secara profesional tidak masuk ke bidang pekerjaannya," urainya.

Menurut dia, saat ini Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tengah mengusut tuntas pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pegawai Kanwil Kemenag Pemprov Jatim itu sebelum memberikan sanksinya.

Yang pasti, lanjut dia, bila sanksi pemecatan telah dilakukan maka secara otomatis akan memutus tunjungan yang diberikan negara kepada seorang ASN. "(Karena itu) termasuk yang diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu," pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB