nasional

Masa Penahanan Aman Abdurrahman Diperpanjang

Jumat, 11 Mei 2018 | 19:11 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Masa penahanan terdakwa dalang serangan teror bom Thamrin dan aksi teror lainnya di Indonesia dalam rentan waktu sembilan tahun terakhir, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, telah diperpanjang sampai 4 Juli 2018. Ini merupakan perpanjangan masa penahanan yang kedua kali bagi Aman.

"Perpanjangan tahanan pertama sampai dengan 4 Juni, tapi sudah diperpanjang kemarin itu sampai dengan 4 Juli," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Jumat (11/05/2018).

Perpanjangan masa penahanan yang kedua kepada Aman berdasarkan permintaan majelis hakim kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Guntur mengatakan perpanjangan tahanan yang kedua ini dilakukan karena diperkirakan sampai masa perpanjangan pertama, yakni 4 Juni, majelis hakim belum membacakan vonis untuk Aman. Untuk antisipasi, maka masa penahanan Aman diperpanjang kembali.

Menurut Guntur perpanjangan penahanan ini merupakan kesempatan terakhir untuk terdakwa Aman. Dia berharap sebelum 4 Juli, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap Aman, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Kalau bisa putus sebelum masa penahanan habis, paling tidak 10 hari atau 7 hari karena di situ ada masa untuk berpikir, masa tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum," tuturnya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB