nasional

Bus Kantor Boleh untuk Mudik Lebaran, Tapi..

Selasa, 8 Mei 2018 | 20:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan bahwa mobil dinas pejabat tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. Hal itu sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik. Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan bus kantor untuk mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, hal tersebut jauh lebih aman daripada menggunakan sepeda motor.  

“Kalau untuk mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Namun untuk bus dinas, sedang kami pertimbangkan dan kami lihat aturan yang berlaku, apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai,” ujar Asman, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Pertimbangan lain, kata Asman, saat ini banyak kementerian dan lembaga memiliki bus kantor yang digunakan ASN atau PNS untuk antar jemput. Namun, penggunaan bus kantor hanya diperuntukkan bagi ASN golongan 1 dan 2.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB