nasional

Legenda PSS Tangani PSIM, Erwan Jadi Manajer

Senin, 30 April 2018 | 05:35 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Langkah konkrit PSIM menghindari sanksi karena belum memiliki pelatih kepala berlisensi B AFC sesuai ketentuan Liga 2 mulai terlihat. 

Minggu (29/4/2018), PSIM secara resmi mengikat mantan pemain PSS dan PSMS, Bona Simanjuntak sebagai pelatih kepala dan Erwan Hendarwanto didapuk sebagai manajer secara struktural tim. 

Ketua Umum PSIM yang juga manajer Agung Damar Kusumandaru membenarkan perihal penunjukkan Bona sebagai pelatih kepala. Pertimbangan utama bagi PSIM yakni lisensi yang dimiliki Legenda PSS tersebut sesuai dengan syarat yang ditentukan PSSI. 

“Baru saja kami mencapai kesepakatan dan Senin (30/4/2018) akan diperkenalkan secara resmi pada pemain dan tim secara keseluruhan. Bona memiliki lisensi yang sesuai syarat PSSI dan PT LIB yakni B AFC,” ungkap pria yang akrab disapa ADK ini. 

Keputusan cepat perekrutan Bona menurut ADK juga didasari kesamaan visi untuk menjadikan PSIM lebih baik. “Kami melihat Bona dan Erwan sama-sama muda, punya visi yang sama untuk tim dan harapannya bisa membawa PSIM semakin baik kedepan,” sambungnya. 

Sementara, Erwa Hendarwanto akan tetap menjadi pelatih meski secara struktural bakal menduduki posisi manajer tim. “Karena terbentur regulasi saja tapi tetap Mas Erwan menangani tim secara langsung di lapangan, kinerja sama tapi struktural sebagai manajer,” pungkas ADK. 

Sosok Bona Simanjuntak sendiri cukup baik sebagai pemain di mana sempat beberapa musim bersegaram PSS di periode 2000-an awal. Bona sendiri diketahui selama ini bermukim di Yogyakarta sehingga memudahkan proses komunikasi dengan PSIM. (Fxh)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB