JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Â
Dengan adanya RUU ini diharapkan mampu membatasi transaksi uang kartal atau tunai yang sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis ilegal lainnya.
Bamsoet sapaan akrab Ketua DPR memaparkan, umumnya para pelaku tindak pidana korupsi, terorisme atau money laundering selalu berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan. Sebab, jika melalui lembaga keuangan akan sangat mudah dilakukan pelacakan kembali transaksi yang mereka lakukan.
"Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdekteksi,†kata Bamsoet dalam acara Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal 'Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal', di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Bamsoet melihat, dalam kasus tindak pidana korupsi dan terorisme di Indonesia, para pelaku lebih banyak menggunakan transaksi keuangan tunai. Penggunaan transaksi tunai dalam kasus korupsi menjadi kendala bagi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pelacakan aliran dana. Para penyidik pun sukar untuk menelusuri kembali transaksi tersebut, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan. (*)