JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengurus PB PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia) versi Tahir Jumat (6/4/2018) dikukuhkan oleh Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, Ketua Umum PP PTMSI, Komjen Pol Purn, Oegroseno, tetap menganggap pelantikan tersebut tidak syah secara hukum.Â
Hal itu disampaikan Oegroseno ketika dihubungi wartawan berkaitan dengan pelantikan Pengurus PB PTMSI versi Tahir yang berlangsung di lantai 12 KONI Pusat Jumat (6/4/2018).Â
Mantan Wakapolri ini menjelaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas KONI mengadakan Munaslub dan mengukuhkan kepengurusan PB PTMSI. "Tidak ada landasan UU dan peraturan2 lainnya," jelas Oegroseno.Â
Bahkan dikatakan Oegroseno pelaksanaan Munaslub PTMSI oleh KONI itu menyalahi PP No. 16 Tahun 2007 Pasal 123 ayat 4 dan ayat 5. Jadi KONI dan Menpora pun tidak punya kewenangan melaksanakan Munaslub. Munaslub adalah mutlak milik Induk Organisasi Cabang Olahraga. Jadi Munaslub yg memilih Tahir kemarin sangat fatal sebut Oegroseno lagi.
Dia mengatakan akan tetap memperjuangkan kebenaran ini sampai kapanpun agar tidak ada tindakan semena-mena di dunia olahraga Indonesia. Olahraga sebutnya harus bersih dari intrik-intrik yang tidak perlu yang justru menghambat pembinaan prestasi olahraga nasional untuk kejayaan bangsa dan negara di ajang dunia. (Fon)