nasional

Wacana Larangan Eks Napi 'Nyaleg' Menguat

Kamis, 5 April 2018 | 11:39 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Dukungan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan larangan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) kian menguat. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK mendukung rencana itu karena dinilai penting untuk mencegah seorang terpidana korupsi kembali menduduki jabatan politik. "Jadi, secara substansi kami memandang norma tersebut penting," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (4/3).

 

Ia katakan demikian karena menilai tidak patut seorang yang telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang atau menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi lainnya langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif atau jabatan politik lainnya.

Untuk itu, lanjut Febri, KPK kerap menuntut seorang terdakwa perkara korupsi yang menduduki jabatan politik untuk dicabut hak politiknya. Ini karena memang tidak patut jika seorang terpidana korupsi dapat langsung mencalonkan diri, baik sebagai kepala daerah, calon legislatif ataupun jabatan politik lainnya. 

"Karena itulah, untuk terdakwa kasus korupsi yang menduduki jabatan politik, KPK juga menuntut pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," tutur Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga memberikan dukungan terhadap rencana KPU yang akan membuat Peraturan KPU melarang calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi. "Pada prinsipnya, kami mendukung peraturan yang melarang, misalnya caleg yang terkait tindak pidana korupsi itu. Bahkan dulu rasanya saya juga pernah menyampaikan itu sebelum ada ide dari KPU," ungkapnya.

Untuk itu, ujarnya, pihaknya merencanakan berdiskusi dengan KPU soal peraturan tersebut. Termasuk, kata Agus, dukungan apa yang dibutuhkan sehingga KPK, misalkan bisa menyuarakan bersama-sama mengenai pentingnya negara ini dikelola oleh baik eksekutif maupun legislatifnya orang-orang yang integritasnya baik.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU itu akan tercantum sebuah larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Hasyim menyebutkan, hal itu merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. "Dan nanti akan kita masukkan juga aturan yang sebenarnya di undang-undang tidak ada yaitu mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Hal itu di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB