nasional

KSP Dengarkan 'Curhat' Sopir Transportasi Online

Rabu, 28 Maret 2018 | 18:21 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi Deputi IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo menerima 42 perwakilan pengemudi online dari berbagai kota di Indonesia, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Intisari dari keinginan pengemudi roda empat ini, seperti dikatakan Etika dari Solo adalah penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Hal sama disuarakan Fahmi, pengemudi online dari Jakarta, yang menilai Permenhub tersebut mengurangi kemandirian pengemudi online.  “Kami harus masuk koperasi yang sudah berkolaborasi dengan operator,” ungkapnya.

Peraturan itu juga mewajibkan setiap pengemudi online mengganti SIM A dengan SIM A Umum yang dirasa mahal dan susah untuk mendapatkannya.

Soal stiker juga menjadi keluhan. Keberadaannya kerap berujung pada penolakan. “Sekarang saja tanpa stiker sering ditolak, apalagi kalau ada stiker. Kita juga nggak mau  diklasifikasikan kendaraan umum, karena plat kita sudah hitam,” tambahnya.

Dengan berbagai keberatan tersebut, Adian Napitupulu, anggota DPR RI yang ikut dalam pertemuan ini menyuarakan aspirasi pengemudi online roda empat agar pemberlakuan Permenhub Nomor 108 ditunda. Karena menyangkut ratusan ribu pengemudi yang mencari nafkah di sektor ini.

Ia juga mengusulkan agar perusahaan aplikasi menjadi perusahaan jasa transportasi. Dengan demikian mereka bisa diminta pertanggungjawaban jika ada masalah yang memang menjadi tanggung jawabnya.

“Pun negara bisa mendapatkan potensi pajak sebesar 3-4 triliun dari aktifitas mereka,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB