Orientasi Kerja Instansi CPNS ini merupakan rangkaian proses tindak lanjut pengadaan CPNS yang dilaksanakan tahun 2017 untuk memenuhi kebutuhan jabatan melalui analisis beban kerja.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Kementerian Sosial tahun 2017 terdapat alokasi tambahan formasi PNS sebanyak 160 formasi yang terdiri dari Formasi S2 (5 formasi), Formasi S1 (35 formasi), Formasi DIV (35 formasi), Formasi DIII (65 formasi), Formasi SMK Pekerja Sosial (20 formasi). (Ati)