nasional

PBB dan PKPI akan Gugat KPU

Minggu, 18 Februari 2018 | 06:18 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena tak diloloskan dalam tahap verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

"Segera kami akan lakukan (gugatan) dan mungkin hari ini akan segera kami ajukan, karena tahapan-tahapan di KPU ini sangat cepat," ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, usai mengikuti rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/02/2018).

Ia mengatakan inti gugatan yang akan diajukan oleh pihaknya adalah terkait dengan keanggotaan PBB di Manokwari Selatan, Papua Barat, yang menjadi batu sandungan pihaknya dalam verifikasi parpol. Afriansyah pun mengaku optimis gugatannya akan diterima oleh Bawalsu.

Terpisah, Ketua Umum PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono mengatakan pihaknya telah menggugat KPU ke Bawaslu, pada Rabu (14/2), dan telah mendapat tanda terima pendaftaran dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.

Menurutnya, PKPI menemukan beberapa indikasi KPU di daerah tidak profesional dalam melalukan verifikasi. Tujuan gugatan itu dilayangkan sebelum KPU mengumumkan hasil verifikasinya adalah agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB