nasional

KPK Dianggap Istimewakan Nazaruddin

Sabtu, 10 Februari 2018 | 14:58 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap memberikan keistimewaan bagi terpidana kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin jika asimilasi yang diusulkan dikabulkan.

"Sejak awal KPK mengatakan bahwa Nazaruddin pembohong, lah kok sekarang pembohong itu dibebaskan. Ini kan bentuk pengistimewaan kepada Nazaruddin," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.

Menurut dia, cara KPK mengistimewakan Nazaruddin terungkap dari pengakuan saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Yulianis, dalam rapat Pansus Angket KPK pada (24/07/2017) mendatang.

Dalam rapat pansus itu, salah satunya, Yulianis menilai bahwa Nazaruddin selalu mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus yang terkait dengan mantan Bendahara Umum Demokrat itu. BAP itu diperoleh Nazaruddin baik di KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung. BAP itu, menurut keterangan Yulianis, menjadi bahan bagi Nazaruddin untuk mengatur kesaksian para karyawannya dalam persidangan.

Selain itu, Masinton menuding KPK tidak adil dalam menangani kasus-kasus Nazaruddin karena baru sedikit dari beberapa kasus yang dilimpahkan ke pengadilan. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB