JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengapresiasi keberhasilan TNI-AL dalam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton. Kapal Sunrise Glory berbendera Singapura yang dinakhodai oleh Chen Chung Nan itu ditangkap oleh satuan patroli TNI-AL di perairan Selat Philip, provinsi Kepulauan Riau, Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saya sangat bangga terhadap TNI-AL, khususnya para prajurit di Pangkalan Angkatan Laut Batam di bawah komando Kolonel (Laut) Iwan Setiawan. Kapal Patroli KRI-Siguro-864 langsung bertindak sigap dan waspada ketika terdeteksi adanya kapal berbendera asing sedang melakukan aktivitas melanggar hukum di perairan perbatasan Singapura dan Indonesia di kawasan Batam,†tegas Moeldoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/02/2018).
Ketika didekati oleh KRI-Siguro-864 dan kemudian diperiksa, KM Sunrise Glory terbukti tidak memiliki dokumen resmi yang dibutuhkan dalam pelayaran internasional. Berdasarkan pemeriksaan petugas TNI-AL, kapal tersebut rencananya akan berlayar menuju Malaysia dan kemudian bertujuan akhir Taiwan.Â
Setelah ditelusuri, kapal tersebut menggunakan identitas yang berbeda-beda saat melayari perairan internasional. Mereka menggunakan identitas KM Phantom Ship, lalu pernah juga menggunakan identitas KM Sun De Man-66. TNI-AL masih menyelidiki lebih lanjut, apakah kapal ini juga melakukan pelanggaran lainnya seperti illegal fishing.
Apresiasi Kepala Staf Kepresidenan terhadap langkah sigap TNI-AL tak lepas dari upaya Pemerintahan Jokowi-JK untuk melindungi generasi bangsa, terutama anak-anak muda dari ancaman narkoba. Presiden Jokowi sendiri menyatakan perlunya tindakan tegas terhadap para bandar narkoba yang mencoba melawan petugas di lapangan. “Jika perlu, ditembak di tempat saja,†tegas Jokowi pada bulan Juli 2017.
Tak hanya sekali Presiden Jokowi menyatakan kegeramannya atas ulah bandar-bandar narkoba yang mencoba menghancurkan generasi muda Indonesia, sehingga ia menyatakan bahwa peredaran narkoba di tanah air berada dalam posisi darurat.
Dari penangkapan TNI-AL di Kepulauan Riau tersebut, dapat dibayangkan besarnya kerusakan yang dapat ditimbulkan jika barang haram tersebut masuk ke tanah air. Sabu-sabu seberat satu ton atau 1.000 kilogram, jika diedarkan ke para pecandu bisa mencapai 1 juta bungkus, dengan asumsi per bungkusnya dikemas dalam 1 gram.Â
Nilai dari tangkapan tersebut, secara ekonomi sekurang-kurangnya mencapai 200 hingga 500 miliar rupiah, apabila per gramnya dijual pada kisaran Rp.200-500 ribu.