nasional

Zakat Bagi PNS, MUI Serahkan Pemerintah

Jumat, 9 Februari 2018 | 16:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin menjawab polemik pemotongan 2,5 persen dari gaji PNS untuk zakat. Din menyerahkan rencana kebijakan itu kepada pemerintah sebagai pihak yang berwenang memutuskan.

"(Potongan gaji untuk zakat) terhadap PNS Muslim itu silakan sajalah, itu pemerintah, itu (PNS) kan punya negara," kata Din.

Meski begitu, Din berpendapat kebijakan pemerintah untuk memotong gaji PNS muslim harus diterbitkan regulasinya terlebih dahulu. Hal itu bertujuan agar ada landasan hukum yang sahih bagi pemerintah untuk melaksanakan kewenangannya.

Pasalnya, ia melihat pemerintah saat ini belum memiliki kebijakan yang mengatur pemotongan zakat bagi PNS. "Apapun yang akan dilakukan pemerintah harus berdasarkan hukum, apakah sudah ada hukum, sudah ada UU atau tidak tentang itu, sepengetahuan saya belum ada maka harus disiapkan dulu," kata Din.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak masing-masing untuk menyalurkan uangnya untuk berzakat ke manapun yang mereka kehendaki. "Kalau diatur semuanya biarlah menjadi urusan masyarakat Islam masing-masing mau menyalurkannya lewat mana, mau lewat ormas-ormas Islam atau mana pun," kata Din. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB