nasional

Moratorium PMI untuk Perbaikan Perlindungan Pekerja

Kamis, 8 Februari 2018 | 09:41 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI mengungkapkan tentang masalah moratorium terbatas penempatan TKI ke luar negeri dan perpanjangan MoU penempatan yang telah habis masa berlakunya.

Latar belakang moratorium, menurutnya, karena belum adanya UU mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan, juga belum adanya mekanisme penyelesaian masalah PMI di negara penempatan, dan banyaknya kasus-kasus yang terjadi di negara penempatan serta  belum optimalnya tata kelola PMI di Indonesia.

“Tujuan pemberlakukan moratorium adalah perbaikan tata kelola perlindungan PMI di Indonesia, mendorong negara tujuan penempatan untuk memperbaiki aturan/tata kelola penempatan dan perlindugnan pekerja asing dan memiliki mekanisme penyelesaian masalah PMI,” kata Menaker Hanif di Gedung DPR Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Pemberlakukan moratorium TKI ini sesuai amanat pasal 31 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang menyaatakan penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara tunjuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral dan jaminan sosial.

"Tindak lanjut dari Moratorium adalah Kepmen 260 tetap berlaku dan moratorium TKI  tidak dibuka, kemudian akan melakukan review dan re-negosiasi MoU dengan negara tujuan penempatan. Ketiga kesepakatan membangun sistem penempatan dan perlindungan melalui one channel system antara Indonesia dengan negara tujuan penempatan dan keempat memperkuat kapasitas atase ketenagakerjaan, " kata Hanif.

Sementara 19 negara yang terkena moratorium kata Menteri Hanif adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libia, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Persatuan Emirat Arab (PEA), Yaman dan Yordania. Terkait peningkatan kapasitas Atnaker, Hanif menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan statuts dari staf teknis menjadi atase (diplomat). 

"Tadinya hanya punya empat atase, sekarang ada tambahan sembilan atase. Jadi total 13,  ini perkembangan bagus karena statusnya sudah lebih baik. Atase status diplomat berarti paspornya hitam," jelas Hanif. Peningkatan kapasitas lainnya, menurutnya, menambah jumlah staf pada atase ketenagakerjaan sesuai dengan beban tugas yang diurus. (Ful)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB