nasional

DPP Organda Dukung Pelaksanaan PM 108

Selasa, 30 Januari 2018 | 18:43 WIB

JAKARTA.KRJOGJA.com - Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) prihatin dan menyayangkan pihak-pihak yang mengatasnamakan pengemudi taksi berbasis aplikasi atau taksi online menolak pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Sebab, regulasi yang didalamnya juga mengatur keberadaan taksi online ini merupakan hasil final dari proses pembahasan oleh semua pihak terkait dalam merumuskan aturan tersebut.

"Penerbitan PM 108 tahun 2017 sudah melalu proses cukup panjang dan beberapa kali revisi. Regulasi ini merupakan bentuk partisipasi dari semua pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya perwakilan dari taksi online,” kata Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono, di Jakarta, Selasa (30/01/2018).

Ateng menegaskan, PM 108 merupakan bentuk final yang mengatur beroperasinya kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek, yang didalamnya ada angkutan sewa khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan angkutan berbasis aplikasi online. “Jadi seharusnya semua pihak bisa menerima. Mengenai segala aturan yang termaktub dalam PM 108 merupakan suatu kewajaran,” ujarnya.

Menyikapi adanya aksi demonstrasi dari ratusan pengemudi taksi online beberapa hari lalu, Ateng berharap agar pemerintah tetap konsisten dan tidak ragu lagi dalam penerpannya. “Idealnya kalau suatu aturan sudah diberlakukan, seharusnya dilaksanakan dan dipatuhi, termasuk pemberian tindakan tegas,” katanya.

Ateng juga menegaskan, sikap Organda sendiri terkait PM 108 sangat mendukung dengan diterbitkannya regulasi ini. Menurutnya PM 108 adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang menyelenggarakan angkutan, termasuk juga taksi online.

"Kehadiran ‎pemerintah sangat  memberi perhatian khusus terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan. Selain itu juga menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, dan memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat," kata Ateng.

Selain mendukung diberlakukannya PM 108, lanjut Ateng, DPP Organda juga mendukung sepenuhnya nomeklatur angkutan sewa khusus atau taksi online. Dengan demikian, pemerintah mengakui keberadaan atau legalitas taksi online tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB