nasional

Ada Penolakan Aturan Taksi Online, Ini Reaksi Menhub

Senin, 29 Januari 2018 | 18:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku prihatin dengan masih adanya aksi penolakan mengenai Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 yang mengatur mengenai taksi online.

Seharusnya, kata Budi Karya, beberapa pihak yang masih menolak tersebut lebih memahami esensi dari peraturan tersebut, tanpa melihat dari satu sisi.

"Aturan ini dibuat kan untuk kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional. Mungkin salah satu harus menerima, artinya tidak semua bisa dipuaskan," kata Budi Karya dalam keterangannya, Senin (29/1/2018).

Dia mencontohkan kuota. Jika di daerah kuota mengenai taksi online ini tidak dibatasi, maka akan mematikan industri taksi konvensional.

Terkait tarif, Budi menyatakan, jika tidak ada aturan mengenai batas bawah, otomatis masyarakat akan selalu memilih taksi online yang lebih murah dan ini tidak adil bagi angkutan konvensional.

Berbagai hal yang tercantum dalam PM 108 tersebut menurutnya sudah win win solution. Dalam proses pembuatan aturan ini, dilibatkan pula berbagai stakeholder, termasuk para pengusaha taksi online dan taksi konvensional.

"Saya prihatin, kok masih ada yang menolak. Tapi saya membuka diri untuk diskusi," dia menegaskan.

Kalaupun ada beberapa poin dalam PM 108 belum bisa dilaksanakan para pengendara taksi online, seperti penggunaan SIM A Umum dan Uji KIR, Menhub mengaku siap membuka mediasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB