nasional

Demokrat Anggap Anggota Polri jadi Plt Gubernur Langgar Aturan

Sabtu, 27 Januari 2018 | 09:34 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Partai Demokrat mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membatalkan rencana menunjuk dua jenderal polisi menjadi Plt gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahean menilai rencana kebijakan itu tidak wajar dan melanggar aturan.

"Polisi bukanlah aparatur sipil negara, maka semestinya berdasarkan aturan tidak boleh menduduki jabatan Pjs kepala daerah," kata Ferdinand.

Kemendagri sebelumnya telah mewacanakan rencana menunjuk Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.

Menteri Tjahjo beralasan, rencana kebijakan itu untuk meredam konflik di Jawa Barat dan Sumatera Utara yang akan menggelar pemilihan gubernur. Akan tetapi Demokrat menilai alasan Tjahjo tersebut justru melecehkan supremasi pemerintahan sipil dan pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Ferdinand mengingatkan Menteri Tjahjo bahwa kebijakannya itu bisa berpengaruh negatif terhadap elektabilitas Presiden Jokowi yang akan maju di pemilihan presiden 2019. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB