JAKARTA, KRJOGJA.com - KPK memanggil mantan ajudan Setya Novanto, Ajun Komisaris Reza Pahlevi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anggota Polri itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
"Ajudan SN, Reza Pahlevi direncanakan diperiksa. Surat sudah disampaikan ke Kapolri, Kadivpropam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan),†kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK, lanjut Febri, mengharapkan dukungan Polri agar bisa menghadirkan Reza pada pemeriksaan hari ini. Menurut Febri, keterangan Reza dibutuhkan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat Setnov. "Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," ujarnya.
Selain memanggil Reza, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar Aziz Samual. Pemeriksaan Aziz ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana sebelumnya. "Direncanakan ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samual," tuturnya. (*)