nasional

Jonru Ginting Jalani Sidang Perdana

Senin, 8 Januari 2018 | 15:38 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01/2017). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jonru didampingi tim kuasa hukum dari Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).

Semula sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 13.22 WIB setelah majelis hakim dan terdakwa memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 13.19 WIB.

"Melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata jaksa penuntut umum Akhamd Muklis saat membacakan dakwaan atas Jonru.

Dalam kasusnya, JPU mendakwa Jonru melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan kedua untuk Jonru adalah Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.

Ketiga dakwaan tersebut terkait unggahan Jonru lewat fanpage di media sosial Facebook bertajuk Jonru Ginting, kurun waktu Juli hingga Agustus 2017. Jonru dinilai menyebarkan ujaran kebencian lewat unggahan-unggahan selama periode tersebut.

Selanjutnya, tim kuasa hukum meminta sidang ditunda guna mempersiapkan eksepsi Jonri. Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon pun menyetujui permohoman tim kuasa hukum terdakwa itu. "Karena terdakwa mengajukan eksepsi, sidang akan kita tunda. Dilanjutkan Senin, 15 Januari 2018," ujar Hakim Antonius. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB