nasional

Biaya Umrah dan Haji Naik, Ini Kata Menag

Rabu, 3 Januari 2018 | 23:14 WIB


JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Agama masih mengkaji dampak kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% untuk sejumlah barang. Pasalnya, pengenaan pajak tersebut akan mengerek biaya aktivitas, termasuk biaya umrah dan haji.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ini merupakan kali pertama Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak, di mana selama ini tidak pernah dikenakan pajak.

"Per 1 Januari seluruh pengeluaran pelayanan dikenakan 5%, tidak terkecuali layanan umrah dan haji. Ya, konsekuensinya apa boleh buat akan berdampak kenaikan harga," ujar Menag Lukman, di Jakarta, Rabu (3/1/2017).

Sementara mengenai besaran kenaikan biaya haji, Menag Lukman masih akan menghitung kenaikan pada ambang batas yang bisa ditoleransi. "Supaya tidak memberatkan jamaah," imbuhnya.

Dampak dari kebijakan PPn 5% ini, menurut Menag Lukman, nantinya akan berdampak pada jamaah seperti pada saat membeli makanan atau minuman di wilayah Arab Saudi. Sementara di Indonesia, pengenaan pajak PPn sudah mencapai 10%.

Sekadar diketahui, kebijakan PPn 5% yang digulirkan oleh Pemerintah Arab Saudi ditetapkan pada Senin, 30 Januari 2017 dan mulai berlaku 1 Januari 2018. Keputusan itu mendapat dukungan dari International Monetary Fund (Dana Moneter Internasional/IMF).

Pengenaan pajak sebesar 5% yang diambil dari sejumlah barang dari enam negara anggota Majelis Kerjasama Teluk yang terdiri dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA). Negara Teluk lainnya akan mengikuti. Pengenaan pajak tersebut digulirkan untuk meningkatkan pendapatan Arab Saudi dan negara-negara Teluk. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB