Hasil identifikasi dari Komite III DPD RI dari pengawasan TKI di luar negeri sepanjang 2017, ada beberapa permasalahan yang mendesak dibenahi misalnya, masih lemahnya kompetensi TKI yang bekerja diluar negeri, lemahnya proses rekrutmen baik dari validitas dokumen dan tingginya biaya rekrutmen, dan masih lemahnya sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku usaha di bidang penempatan TKI.Â
Selain itu, masih ditemukan masalah TKI non prosedural dan praktik tindak pidana perdagangan orang. Minimnya pengetahuan TKI tentang situasi negara penempatan juga menjadi persoalan mendasar. Komite III DPD juga menyimpulkan masih perlu peningkatan pembinaan purna penempatan TKI. (*)Â